JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp300 triliun.
"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 T,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Rabu, (29/5/2024).
Hasil perhitungan kerugian negara tersebut, disampaikan Jaksa Agung saat menerima laporan penyerahan hasil dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Kejagung soal Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88: Fakta, Bahkan Febri Adriansyah di-Profiling
#kejagung #korupsi #tambang #timah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.