Kompas TV video vod

Soal Polemik Tapera, Cak Imin Sebut DPR Bakal Panggil BP Tapera, Buruh dan Pemerintah

Kompas.tv - 29 Mei 2024, 15:18 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo mengakui muncul adanya pro dan kontra terkait Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang wajib dibayarkan bagi setiap pekerja, baik PNS, swasta maupun pekerja mandiri.

Pemerintah berencana mewajibkan setiap pekerja berusia minimal 20 tahun dengan penghasilan upah minimum atau UMR harus menjadi peserta Tapera.

Gaji para pekerja akan dipotong sebanyak  3% di mana dananya akan menjadi Tabungan Perumahan Rakyat.

Menurut Jokowi soal Tapera semua telah diperhitungkan. Jokowi juga menyebut dalam tiap kebijakan baru pasti akan timbul pro dan kontra, namun seiring berjalannya program masyarakat akan merasakan manfaatnya.

Fasilitas yang ditawarkan dalam Program Tabungan Rumah atau Tapera, yakni pembiayaan kepemilikan rumah pertama, pembiayaan pembangunan rumah atau pembiayaan rumah pertama di atas tanah pribadi.

Lalu juga ada pembiayaan perbaikan atau renovasi rumah dan terakhir iuran ini sebagai tabungan purna kerja yang dapat diambil jika peserta telah memasuki usia 58 tahun.

Aturan perubahan berlaku sejak diundangkan yakni 20 Mei 2024, namun pasal jadwal pemberlakukan tidak diubah pada peraturan sebelumnya pada tahun 2020 yang berbunyi pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya peraturan pemerintah atau tahun 2027.

Kebijakan baru pemerintah soal tabungan perumahan rakyat menjadi perhatian publik. Ada pro kontra terkait kebijakan yang mengatur tentang pemotongan gaji pegawai sebesar 3% untuk pembelian rumah berikut pendapat sejumlah warga.

Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar menyebut DPR berencana panggil BP Tapera, buruh dan pemerintah untuk membahas polemik potong gaji karyawan sebesar 3% untuk iuran tabungan perumahan.

Pemanggilan ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan yang menimbulkan polemik di masyarakat sehingga tidak memberatkan. Cak Imin menilai pemotongan gaji karyawan sebesar 3% akan memberatkan pekerja, baik ASN maupun swasta.

#tapera #gajikaryawan 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x