KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo mengakui muncul adanya pro dan kontra terkait Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang wajib dibayarkan bagi setiap pekerja, baik PNS, swasta maupun pekerja mandiri.
Pemerintah berencana mewajibkan setiap pekerja berusia minimal 20 tahun dengan penghasilan upah minimum atau umr harus menjadi peserta Tapera.
Gaji para pekerja akan dipotong sebanyak 3 persen di mana dananya akan menjadi tabungan perumahan rakyat.
Menurut Jokowi, soal Tapera semua telah diperhitungkan. Jokowi juga menyebut dalam tiap kebijakan baru pasti akan timbul pro dan kontra.
Namun seiring berjalannya program masyarakat akan merasakan manfaatnya.
Baca Juga: Kena Beban 0,5 Persen, Kadin Sebut Iuran Tapera Berpotensi Turunkan Produktivitas Kegiatan Usaha
#tapera #gaji #jokowi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.