KOMPAS.TV - Suharsono alias bondol teman Pegi Setiawan mendapatkan surat pemanggilan dari Polda Jawa Barat. Suharsono dipanggil sebagai saksi.
Suharsono menunjukkan surat yang baru ia dapat, dalam surat tersebut kepolisian meminta Suharsono memberikan keterangan sebagai saksi pada Jumat 31 Mei 2024.
Suharsono meyakini bahwa dirinya akan menghadiri undangan itu sebagai saksi. Bahkan ia bersiap untuk memberikan keterangan di hadapan kepolisian.
Baca Juga: Kasus Vina Cirebon: Kuasa Hukum Sebut kalau 2 DPO Dikatakan Fiktif, Kemungkinan Pegi Juga Fiktif
#vina #pegi #pembunuhanvina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.