JAKARTA, KOMPAS.TV - Gaji para pekerja mulai dari PNS, swasta, hingga pegawai mandiri akan dipotong sebesar 3 persen tiap bulannya untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengakui akan ada pro dan kontra terkait tabungan perumahan rakyat atau tapera yang wajib dibayarkan bagi setiap pekerja, baik PNS, swasta, maupun pekerja mandiri.
Pemerintah berencana mewajibkan setiap pekerja berusia minimal 20 tahun dengan penghasilan upah minimum (UMR) harus menjadi peserta Tapera.
Gaji para pekerja akan dipotong sebanyak 3 persen, di mana dananya akan menjadi tabungan perumahan rakyat.
Menurut Jokowi, soal Tapera semua telah dihitung, Jokowi juga menyebut dalam tiap kebijakan baru pasti akan timbul pro dan kontra.
Namun, seiring berjalannya program masyarakat akan merasakan manfaatnya.
Menurut Jokowi, hal ini serupa saat kebijakan BPJS Kesehatan baru diluncurkan.
Baca Juga: Pro-Kontra soal Jabatan 'Ketua Koalisi Parpol', Analis Politik: Jokowi Butuh Kendaraan Politik
Untuk membahas lebih dalam mengenai pembaharuan aturan simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang juga menyasar pekerja swasta dan pekerja mandiri, KomapsTV berbincang dengan Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat (BPS) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Anggawira; sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagyo.
#iurantapera #tapera #hipmi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.