KOMPAS.TV - Gaji para pekerja mulai dari PNS, Swasta, hingga pegawai mandiri akan dipotong sebesar tiga persen tiap bulannya untuk tabungan perumahan rakyat, atau Tapera.
Penyimpanan ini dilakukan secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan setelah kepesertaan berakhir.
Berikut tanggapan masyarakat terkait kebijakan Tapera.
Baca Juga: Gaji Pekerja Dipotong, Pengamat Khawatirkan Tapera Tumpang Tindih Seperti BPJS Ketenagakerjaan
#tapera #gajidipotong #pekerja
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.