KOMPAS.TV - Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansah menyebut kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera dinilai prematur dan dapat membebani pelaku usaha serta pekerja.
Trubus menjelaskan hak dan kewajiban Tapera yang ditetapkan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 juga masih belum jelas.
Selain dinilai seperti dipaksakan, kebijakan tapera juga dinilai berpotensi tumpang tindih dengan kebijakan lainnya seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Potong Gaji 3 Persen dari Pekerja, Begini Rincian Kegunaan Tapera hingga Waktu Dimulainya
#tapera #bpjs #pengamat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.