KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo mengakui akan ada pro dan kontra terkait Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang wajib dibayarkan bagi setiap pekerja, baik PNS, swasta, maupun pekerja mandiri.
Pemerintah berencana mewajibkan setiap pekerja berusia minimal 20 tahun, dengan penghasilan upah minimum atau umr harus menjadi peserta Tapera. Gaji para pekerja akan dipotong sebanyak 3 persen, dimana dananya akan menjadi tabungan perumahan rakyat.
Menurut Jokowi soal Tapera semua telah dihitung. Jokowi juga menyebut dalam tiap kebijakan baru pasti akan timbul pro dan kontra. Namun seiring berjalannya program, masyarakat akan merasakan manfaatnya. Menurut Jokowi hal ini serupa saat kebijakan BPJS Kesehatan baru diluncurkan.
Baca Juga: Usai Dipanggil Jokowi, Nadiem Sebut UKT Batal Naik Tahun ini hingga Akan Evaluasi Ulang
#tapera #gajidipotong #jokowi #bpjs
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.