JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan tapera atau tabungan perumahan rakyat yang ditetapkan pemerintah didinilai prematur dan berpotensi membebani pelaku usaha dan presiden selanjutnya.
Hal itu disampaikan pengamat kebijakan public, Trubus Rahadiansyah saat menanggapi isu terkait tapera.
Trubus menjelaskan, hak dan kewajiban tapera yang ditetapkan dalam PP nomor 24 tahun 2024 masih belum jelas dan tidak ada kepastian terakit keberlanjutan tapera di pemerintahan presiden berikutnya.
Tapera dinilai masih terlalu prematur untuk langsung diaplikasikan, sehingga diperlukan sosialisasi kepada masyarakat dan kajian lebih lanjut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo terbitkan aturan iuran dana tabungan perumahan rakyat, tapera dengan salah satu aturan mewajibkan potongan 3% dari gaji pekerja setiap bulannya.
Baca Juga: Lengkap! Isi Pertemuan Prabowo Dengan Investor Dubai: Hasratnya Besar Untuk Membangun di Indonesia
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.