KOMPAS.TV-Mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Densus 88 adalah unsur pelaksana tugas pokok bidang penanggulangan terorisme yang berada di bawah Kapolri.
Berdasarkan aturan tersebut Densus 88 bertugas untuk: kegiatan intelijen pencegahan, penindakan, penyidikan, identifikasi dan sosialisasi dalam pencegahan terorisme.
Sebagai informasi, Densus 88 mempunyai perwakilan di seluruh Indonesia yang disebut Satgaswil Densus 88 Anti Teror (AT) Polri.
Adapun Densus 88 bertugas mendeteksi aktivasi teroris di seluruh Indonesia dan menangkap teroris yang merusak ketahanan NKRI.
Baca Juga: Menko Polhukam soal Jampidsus Diduga Dikuntit Densus 88: Mungkin Berita Itu Simpang Siur
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.