JABAR, KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat pun siap menghadapi praperadilan Pegi Setiawan alias Perong atas penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mempersilakan kuasa hukum mengajukan praperadilan dan Polda siap menghadapinya.
Surawan juga bilang tudingan salah tangkap Saka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak perlu dibesarkan karena sudah diputus pengadilan.
Baca Juga: Kasus Vina Cirebon: Kompolnas Akui Kesalahan Awal Tak Ada Sketsa Wajah Begini Kata Pakar Hukum
#pegi #praperadilan #vinacirebon
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.