KOMPAS.TV - Kuasa hukum Vina, Putri Mayarumanti bersyukur polisi telah menemukan 1 DPO bernama Pegi alias Perong, namun kecewa saat polisi menyebut 2 DPO bernama Andi dan Dani adalah fiktif.
Tim Kuasa Hukum Vina meminta polisi mencari 2 DPO bernama Andi dan Dani sebab dalam amar putusan pengadilan 8 tahun lalu menyebut ada 3 DPO.
Mereka juga meminta agar orangtua Almarhum Eki buka suara dalam kasus ini, sebab kasus ini bermula dari laporan Ayah Almarhum Eki.
Keluarga Pegi Setiawan sempat mendapatkan surat pemanggilan untuk Lusiana, adik kandung Pegi.
Lusiana diminta memberikan keterangan sebagai saksi kepada polisi pada Selasa, 28 Mei. Keluarga juga dimintai tanda tangan.
Ada dua buah surat dari Polda Jawa Barat yang diterima di dua waktu berbeda. Orangtua Pegi akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya terkait langkah proses hukum yang akan ditempuh.
Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki yang buron selama 8 tahun membantah dirinya telah melakukan pembunuhan, Pegi bilang ia adalah korban fitnah.
Ketika pertama kali memperlihatkan tersangka DPO kasus pembunuhan Vina Pegi Setiawan, Polda Jawa Barat juga ikut menunjukkan beberapa barang bukti, seperti barang bukti ijazah, foto keluarga serta dokumen-dokumen yang mendukung kelengkapan data tersangka Pegi Setiawan.
Baca Juga: Kata Mantan Kapolda Jabar Tahun 206-2017 soal Penghapusan 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina dan Eky
#pembunuhanvina #dpo #pegisetiawan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.