CIREBON, KOMPAS.TV - Pengacara Terpidana Pembunuhan Vina dan Eky mengungkap, dua saksi kunci kasus pembunuhan Vina yakni Aep dan Dede tidak pernah ada di persidangan.
Padahal, Aep dan Dede adalah dua saksi utama yang pertama kali melihat detik-detik sebelum kejadian pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016.
Saksi Aep dan Dede menceritakan apa yang mereka lihat kepada bapak Eky, Iptu Rudiana.
Sementara itu, usai Pegi setiawan alias Perong ditangkap polisi, kuasa hukum terpidana pembunuhan Vina, Shindy Sembiring enggan berkomentar lebih lanjut sebab 3 nama DPO tidak pernah dibahas dalam persidangan.
Nama DPO muncul dari kesaksian Ayah Eky, Iptu Rudiana yang masuk dalam berita acara pemeriksaan.
Baca Juga: Kata Pengamat Kepolisian ISESS soal Pegi Jadi Tersangka Otak Pembunuhan Vina dan Eky
#vinacirebon #saksikunci #pembunuhanvina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.