JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas KPK menunda bacakan putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam kasus mutasi ASN Kementerian Pertanian.
Penundaan berdasarkan perintah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang meminta Dewas KPK menunda pemeriksaan etik Nurul Ghufron.
Pembacaan putusan ditunda sampai putusan PTUN berkekuatan hukum tetap.
Laporan Ghufron ke Bareskrim soal pencemaran nama baik dan penyalah-gunaan wewenang, Dewas KPK mengaku hanya melaksanakan amanah Undang-Undang.
Baca Juga: Dewas KPK Mengaku Tidak Takut Dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Nurul Ghufron: Akan Kami Hadapi
#kpk #nurulghufron #dewaskpk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.