KOMPAS.TV - Komisi X DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim bahas kenaikan uang kuliah tunggal yang belakangan menuai protes.
Nadim menyatakan bahwa prinsip dasar uang kuliah tunggal adalah berjenjang, atau subsidi silang.
Di mana bagi mahasiswa mampu membayar lebih banyak dan mahasiswa yang tidak mampu membayar lebih sedikit.
Menteri pendidikan juga menyebut bahwa kenaikan UKT hanya diperuntukan bagi mahasiswa baru dan bukan untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi.
Baca Juga: Wabup Malang Siap Berebut Rekom PDIP Dalam Pilkada Kota Batu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.