CIREBON, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat membuka sedikit berkas kasus Vina dan Eki yang telah ditangani tahun 2016 silam. Pengadilan mengatakan delapan terpidana kasus Vina pernah mengajukan grasi ke Presiden Jokowi tahun 2019 namun ditolak.
Humas Pengadilan Negeri Cirebon bilang kasus pembunuhan Vina saat itu menyeret 8 orang terpidana. PN Kota Cirebon saat itu hanya menerima 3 berkas dengan total 8 orang pelaku. Oleh karena itu pengadilan hanya fokus untuk menyidangkan 8 orang yang telah ditangkap.
Baca Juga: Kasus Vina Cirebon: Kuasa Hukum Mantan Narapidana Bantah Vonis, Begini Respons Kompolnas
#pncirebon #kasusvina #eky #vinacirebon
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.