YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Laki-laki berinisial AS berusia 32 tahun warga Sragen, Jawa Tengah, pasrah saat ditangkap petugas Polres Kulon Progo, Yogyakarta.
AS ditangkap setelah mencuri di kantor Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Sejahtera di wilayah Pengasih.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pria berinisial AS di rumahnya di Sragen, Jawa Tengah.
Sejumlah barang bukti berupa sabit, palu, tang, dan satu unit sepeda motor disita petugas.
Pelaku nekat mencuri karena dipicu rasa dendam akibat di-PHK sepihak; sejumlah hak berupa THR dan uang bonus juga tak diberikan perusahaan.
Baca Juga: Antre Sejak Pagi untuk Beli Beras Bulog, Warga Kecewa Dapat Beras Murah dan Bukan Premium
#sakithati #polreskulonprogo #koperasisimpanpinjam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.