KOMPAS.TV - Humas Pengadilan Negeri Cirebon bilang, kasus pembunuhan Vina saat itu menyeret 8 orang terpidana.
PN Kota Cirebon saat itu hanya menerima 3 berkas dengan total 8 orang pelaku, oleh karena itu pengadilan hanya fokus untuk menyidangkan 8 orang yang telah ditangkap.
Proses persidangan dilakukan terbuka, sementara untuk terpidana yang masih di bawah umur berlangsung tertutup.
Kasus ini pun, juga sudah melalui tahapan kasasi hingga grasi pada tahun 2019, tetapi ditolak.
Baca Juga: Ini Pantauan Udara Normalisasi Sungai Pasca Banjir Bandang di Sumbar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.