BANDUNG, KOMPAS.TV - Ketua Muda Tata Usaha Negara MA menghadiri Diskusi Reboan Seri ke 40 yang diselenggaralan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Membahas tema “Diferensiasi Sengketa TUN-Mil Dalam Dimensi Layanan Peradilan yang Berintegritas” diharapkan diskusi ini bisa memantik pengkajian lebih dalam untuk terwujudnya politik hukum pemerintah dalam penyelesaiaan masalah sengketa tata usaha militer.
Diskusi Reboan menjadi agenda tiga bulanan yang dilakukan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Aparatur Pengadilan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dihadiri oleh PTUN seluruh Indonesia secara daring tema yang diangkat dalam Diskusi Reboan ke 40 kali ini adalah Difrensiasi Sengketa TUN-Mil Dalam Dimensi Layanan Peradilan yang Berintegritas.
Menyoroti tak adanya saluran dalam menangani Sengketa Tata Usaha Militer sebagai Keynoye Speaker Diskusi Reboan, Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. H. Yulius S.H., M.H. menyebut sebagai negara hukum perlindungan hak tersebut mesti ada dengan mempertimbangkan azas azas militer yang dimiliki Indonesia.
Sebagai Pemateri Diskusi Reboan, Dirjen Badilmiltun MA Marsekal Muda Yuwono Agung Nugroho mendorong adanya aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Diharapkan ke depannya wadah penanganan Sengketa Tata Usaha Militer dapat hadir sehingga rasa ketidak adilan yang dialami masyatakat dapat diselesaikan. Untuk itu diperlukan politik hukum, regulasi, serta penataan struktur organisasi oleh pemerintah.
Baca Juga: MA Gelar Sosialisasi Penertiban Barang Milik Negara - MA NEWS
#manews #ptun #diskusireboan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.