Kompas TV video vod

Polemik RUU Penyiaran, AJI Indonesia Sebut Ada Pasal Berpotensi Ancam Kebebasan Pers

Kompas.tv - 19 Mei 2024, 19:15 WIB
Penulis : Ikbal Maulana

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah komunitas pers turut menolak revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai terdapat pasal dalam draft RUU Penyiaran yang kontroversial, salah satunya pasal 50 B ayat 2 huruf (c) terkait pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Selain itu, terdapat pasal yang dinilai akan adanya tumpang tindih penyelesaian sengketa pers.

Tak hanya itu, AJI menilai pasal 50 B ayat 2 huruf (k) di draf RUU Penyiaran merupakan "pasal karet" seperti di UU ITE yang berisi larangan membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Menkominfo Berharap RUU Penyiaran Tidak Terkesan sebagai Wajah Baru Pembungkaman Pers

#ruupenyiaran #ajiindonesia #pers

Video Editor: Agung Ramdani

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x