CIREBON, KOMPAS.TV - Kuasa hukum dua terpidana, Titin Prialianti membeberkan fakta persidangan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Titin menyebut dalam fakta hukum dari alat bukti dan hasil forensik, korban Eki tidak ada luka tusuk senjata tajam, melainkan mengalami luka patah tulang leher belakang.
“Faktanya dalam tuntutan korban meninggal karena tusukan di dada dan perut, tetapi dari hasil visum maupun otopsi tidak ada luka akibat tusukan benda tajam,” ujar Titin ditemui di Cirebon, Sabtu (18/5/2024).
Titin menambahkan begitupun dengan korban Vina dalam menyebut bahwa terdapat luka patah tulang di bagian belakang akibat benturan tidak ada luka tusukan.
Baca Juga: Terungkap! Kuasa Hukum Terpidana Sebut Sidang Kasus Vina Cirebon Tak Bahas soal Pemerkosaan
#vina #vinacirebon #kasusvina
Video Editor: Agung Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.