JAKARTA, KOMPAS.TV - Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, merespons soal revisi undang-undang Kementerian Negara.
Ngabalin berharap revisi Undang-Undang Kementerian Negara secepatnya terealisasi. Menurut Ngabalin, justru dengan banyaknya kementerian, akan bisa memenuhi kebutuhan bangsa Indonesia.
"[Soal jumlah pos kementerian] itu diatur di undang-undang. Setelah ada undang-undang ada peraturan pemerintah, nanti diatur," kata Ngabalin kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Video editor: Bara Bima
Baca Juga: Ngabalin Ungkap Alasan Jokowi Tunjuk Grace dan Juri Sebagai Stafsus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.