Kompas TV video perempuan-perempuan nusantara

Kemenkes Jelaskan soal Transisi Layanan Kelas BPJS ke KRIS

Kompas.tv - 17 Mei 2024, 19:18 WIB
Penulis : Natasha Ancely

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2024 tentang jaminan kesehatan. Sesuai ketentuan baru ini, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem kelas rawat inap standar atau KRIS.

Menteri Kesehatan membantah ada penghapusan kelas dalam sistem kelas rawat inap standar atau KRIS tetapi hanya menyamakan pelayanan kamar inap.

Lalu bagaimana kekhawatiran akan merugikan para peserta kelas 1 BPJS? Simak pembahasannya bersama Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril.

Baca Juga: Simak, Berikut Daftar Layanan Rumah Sakit BPJS Kesehatan yang Tidak Ditanggung KRIS

#bpjs #kris #bpjskesehatan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x