JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2024 tentang jaminan kesehatan. Sesuai ketentuan baru ini, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem kelas rawat inap standar atau KRIS.
Menteri Kesehatan membantah ada penghapusan kelas dalam sistem kelas rawat inap standar atau KRIS tetapi hanya menyamakan pelayanan kamar inap.
Lalu bagaimana kekhawatiran akan merugikan para peserta kelas 1 BPJS? Simak pembahasannya bersama Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril.
Baca Juga: Simak, Berikut Daftar Layanan Rumah Sakit BPJS Kesehatan yang Tidak Ditanggung KRIS
#bpjs #kris #bpjskesehatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.