KOMPAS.TV - Revisi Undang-Undang Kementerian Negara yang tengah digodok di DPR menuai sorotan.
Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas menyebut revisi Undang-Undang Kementerian Negara yang berbarengan dengan isu penambahan Kementerian Pemerintahan Prabowo Gibran, hanya kebetulan belaka.
Wakil ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad membantah Revisi Undang-Undang Kementerian Negara untuk mengakomodasi pemerintahan Prabowo yang belakangan dikaitkan dengan wacana penambahan hingga 40 kementerian.
Selain alasan penyesuaian perkembangan zaman, Ketua Komisi II DPR yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, tak memungkiri Revisi Undang-Undang Kementerian Negara juga untuk kepentingan akomodasi politik; meski sudah masuk Prolegnas sejak tahun 2019.
Baca Juga: Badan Legislasi DPR Setujui Revisi UU Kementerian! Benarkah Akomodasi Politik?
#uukementerian #kementerianbaru #dpr
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.