KOMPAS.TV - Gelapkan 60 mobil rental, pasangan suami istri ditangkap polisi.
Pasangan suami istri ditangkap polisi karena menggelapkan 60 mobil,
modusnya dengan menyewa mobil di persewaan mobil lalu kemudian digadaikan.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan pelaku ke polisi.
Pelaku diketahui menjanjikan korban biaya kontrak Rp 5 juta per bulan dengan kesepakatan menjalin kerjasama selama 2 tahun.
Namun korban tak pernah menerima bayaran uang kontrak sejak mobilnya diserahkan kepada pelaku. Pelaku justru menggadaikan mobil korban.
Atas perbuatanya, pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Petani di Bekasi Mendadak Ditagih Utang Rp4 Miliar, Diduga jadi Korban Penggelapan Sertifikat!
#penggelapanmobil #rentalmobil #gadaimobil
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.