JEMBRANA, KOMPAS.TV-Dewi Supriani salah satu pemilik SPBU di Kabupaten Jembrana melaporkan PS, oknum wartawan media online.
Pihaknya menilai berita yang dimuat 11 April 2024 dengan judul '' Seakan Menjajah, Investor Ini Masuk Kabupaten Jembrana Diduga Caplok Sepadan Sungai'', memojokan Dewi dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Adapun Dewi melaporkan PS oknum wartawan tersebut karena membuat berita bohong, dan pelanggaran UU ITE dan dugaan pemerasan.
Diketahui kasus tersebut terus bergulir, dan ditemui Rabu 15 Mei 2024 pihak Kepolisian Jembrana menegaskan bahwa Satreskrim tengah melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
Baca Juga: Oknum TNI AL Tembak Pemuda Hingga TewaS
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.