Kompas TV video vod

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Panji Gumilang, Status Tersangka Dinyatakan Sah

Kompas.tv - 15 Mei 2024, 12:12 WIB
Penulis : Dian Septina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, terkait penetapannya sebagai tersangka kasus penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa (14/5/2024).

Maka dari itu, penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang dinyatakan sah.

#panjigumilang 

Video editor: Firmansyah

Baca Juga: Siap Bersidang di Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Panji Gumilang Sebut Kliennya Dikriminalisasi

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x