DEPOK, KOMPAS.TV - Polisi akhirnya menetapkan sopir Bus Trans Putra Fajar, Sadira sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 11 orang di Ciater, Subang, Jawa Barat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mendalami penyebab kecelakaan yaitu karena sopir gagal melakukan pengereman.
Tidak ada jejak rem sepanjang jalan hingga titik bus terguling.
Ada pula kerusakan dalam sistem pengereman dan pelanggaran Uji KIR kendaraan.
Polisi memintai keterangan saksi montir dan pemilik bengkel yang diminta bantuan untuk memperbaiki sistem pengereman Bus Putera Fajar sebelum terjadi kecelakaan di Subang yang merenggut 11 korban tewas.
Montir mengaku hanya diminta oleh sopir bus untuk menyetel ulang rem bus yang telalu dalam di lokasi Wisata Tangkuban Perahu.
Selepas dari Tangkuban Parahu bus kembali berhenti di rumah makan di wilayah Ciater untuk dilakukan perbaikan pada bagian rem.
Pasca kecelakaan yang menewaskan 11 orang ini, pihak yayasan akan melakukan investigasi dan memanggil pihak sekolah, serta panitia penyelenggara wisuda dan perpisahan.
Pihak yayasan menyebut, pelaksanaan kegiatan perpisahan ini sudah menjadi agenda tahunan yang telah disepakati para orang tua siswa.
Pihak yayasan juga menegaskan bahwa bus yang digunakan dalam kegiatan wisuda di Bandung dalam kondisi layak.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan evaluasi terkait pelaksanaan kegiatan di luar sekolah.
Hal ini mengantisipasi tidak lagi terjadi kecelakaan maut seperti yang menimpa pelajar SMK Lingga Kencana di Subang, Jawa Barat.
Surat edaran dikeluarkan untuk mengevaluasi kegiatan di luar sekolah seperti perpisahan.
Jika ada permintaan dari orangtua, Dinas Pendidikan akan mengecek kelaikan kendaraan ke Dinas Perhubungan.
Baca Juga: Kecelakaan Bus di Subang, Petugas Gabungan: Izin KIR Bus Maut Rombongan Pelajar Kedaluwarsa
#lakabus #kecelakaansubang #sopirbustersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.