KOMPAS.TV - Polisi menetapkan pengemudi Bus Trans Putra Fajar Sadira, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia. Tersangka diduga mengetahui kondisi rem bus yang rusak dan mencoba untuk diperbaiki.
Ditlantas Polda Jawa Barat dan Polres Subang telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan dua ahli dalam kecelakaan bus pariwisata di Ciater, Subang, Jawa Barat.
Dari hasil pendalaman dan Olah TKP polisi menetapkan Sadira, sopir bus sebagai tersangka kasus kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (11/05/2024) malam lalu.
Penyebab kecelakaan karena sopir gagal melakukan pengereman. Tidak ada jejak rem sepanjang jalan hingga titik bus terguling. Ada pula kerusakan dalam sistem pengereman serta pelanggaran uji kir kendaraan.
Baca Juga: Hasil Olah TKP Fortuner Terjun ke Jurang di Bromo yang Tewaskan 4 Orang
#subang #sopirbus #tersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.