KOMPAS.TV- Diketahui kelas dalam BPJS Kesehatan dihapus dan diganti dengan KRIS, berikut penjelasannya.
Kelas rawat inap standar atau KRIS akan menjadi standar minimum pelayanan rawat inap dari BPJS Kesehatan dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan.
Adapun hal tersebut termaktub dalam Pasal 1 ayat 4b Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Maka, KRIS menjadikan pelayanan satu kelas dan sama rata kepada peserta BPJS kesehatan.
Pelaksanaan BPJS Kesehatan dipastikan memenuhi ketentuan dan prinsip keadilan. Penerapan KRIS disesuaikan dengan prinsip gotong royong seperti yang diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Mengenal Fasilitas dari KRIS
Berikut 12 fasilitas wajib, standar dari KRIS:
Baca Juga: Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Aturan KRIS Berlaku Setelah Diteken Jokowi
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.