SURABAYA, KOMPAS.TV- Pemerintah Kota surabaya menetapkan kebijakan kompensasi Rp50 ribu bagi warganya yang mengalami keterlambatan administrasi kependudukan.
Dalam wawancara dengan awak media Kamis 9 Mei 2024 Wali Kota eri memastikan minggu depan akan ada imbauan yang terpasang di kantor kelurahan dan kecamatan. Yang menunjukan layanan apa saja yang dapat diselesaikan 1x24 jam dan yang lebih dari waktu tersebut.
Baca Juga: Heru Budi: Penderita TBC tapi Tak Punya KTP Jakarta, Tetap Bisa Berobat di Faskes DKI
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.