KOMPAS.TV - Dalam sidang kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terungkap ada tawar-menawar permintaan auditor Badan Pemeriksa Keuangan kepada Kementerian Pertanian senilai Rp12 miliar.
Uang ini sebagai "pelicin" agar Kementan mendapat opini wajar tanpa pengecualian dalam program lumbung pangan atau food estate.
Menurut Sesditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Hermanto yang duduk sebagai saksi. Awalnya Auditor BPK meminta uang Rp10 miliar namun naik menjadi Rp12 miliar.
Uang diminta untuk mengubah penilaian BPK terhadap Kementerian Pertanian yang dipimpin SYL atas masalah food estate. Pihak Kementan menyanggupi senilai Rp5 miliar yang uangnya diperoleh dari vendor Kementan.
Baca Juga: Pengacara SYL Sebut Tuduhan ke Kliennya Terlalu Mengada-Ada
#kementan #bpk #korupsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.