MATARAM, KOMPAS.TV - Pedangdut, Abdul Sahid ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sahid diduga berperan sebagai sponsor yang bekerja sama dengan perekrut palsu untuk mengirimkan WNI bekerja di Australia.
Pedangdut jebolan pencarian bakat dangdut, Abdul Sahid ditangkap bersama 2 orang rekannya.
Para korban dijanjikan dapat bekerja sebagai pemetik buah di Australia dengan iming-iming gaji Rp60 juta per bulan.
Namun, setelah 4 korbannya menyetor uang, para korban yang melapor ke polisi tidak juga berangkat ke Australia.
Sahid dan dua tersangka lainnya, terancam paling singkat 15 tahun pidana penjara.
Meski sudah ditangkap, pedangdut Sahid mengelak telah melakukan penipuan.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Perempuan Terduga TPPO dengan Modus Kawin Kontrak di Cianjur
#pedangdut #abdulsahid #tppo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.