SAMARINDA, KOMPAS.TV - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, menggeledah RSUD Abdul Wahab Syahrani, Samarinda, Kalimantan Timur karena dicurigai melakukan tindak pidana korupsi hingga Rp6 miliar.
Penggeledahan ini dilakukan karena diduga sejumlah oknum RSUD, melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp6 miliar.
Dugaan ini tercatat dalam pembayaran tambahan penghasilan pegawai pada tahun 2019-2022.
Dalam penggeledahan yang berlangsung selama tiga jam, Tim Penyidik Kejati menyita sejumlah dokumen penting dan alat elektronik untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Korupsi SYL di Kementan dari Uang Makan Hingga Sewa Jet Pribadi
#kejati #rsudsamarinda #korupsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.