KOMPAS.TV - Polres Jakarta Utara kembali menetapkan 3 mahasiswa STIP sebagai tersangka kasus penganiayaan yang berujung kematian.
Sebelumnya, ketiga mahasiswa tingkat dua ini merupakan saksi dalam pemeriksaan awal yang kemudian berkembang menjadi tersangka.
Ketiganya diduga turut serta dalam proses penganiayaan, meski tidak ikut melakukan kekerasan kepada korban.
Dengan demikian, total ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman, baik terhadap tersangka maupun bukti-bukti yang terkumpul.
Baca Juga: Melayat ke Rumah Duka Taruna Korban Penganiayaan Senior, Menhub Budi Janji Evaluasi STIP
#stip #penganiayaanstip #seniorstip
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.