JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Jakarta Utara kembali menetapkan 3 orang mahasiswa STIP sebagai tersangka kasus penganiayaan yang berujung kematian.
Sebelumnya ketiga mahasiswa tingkat dua ini merupakan saksi dalam pemeriksaan awal yang kemudian berkembang menjadi tersangka.
Ketiganya diduga turut serta dalam proses penganiayaan meski tidak ikut melakukan kekerasan kepada korban.
Total ada 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik masih terus melakukan pendalaman baik terhadap tersangka maupun bukti-bukti yang terkumpul.
Baca Juga: Polisi Ungkap Awal Mula Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas
#stip #penganiayaan #tarunastip
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.