JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh didakwa Jaksa KPK menerima gratifikasi hingga Rp 62,8 miliar.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Gazalba saleh didakwa menerima gratifikasi secara bersama dengan seorang pengacara senilai Rp 650 juta.
Menurut Jaksa, gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi kasus pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
Tak hanya dari Jawahirul Fuad, Gazalba pun didakwa menerima gratifikasi dari Jaffar Abdul Gafar, terpidana kasus pungli pelabuhan di Samarinda sebesar Rp37 miliar.
Selain dari Jawahirul Fuad dan Jaffar Abdul Gafar, Gazalba juga didakwa menerima gratifikasi lain, yaitu uang senilai 1,1 juta dollar Singapura, 181.100 dollar Amerika Serikat dan Rp 9,4 miliar.
Sementara modus atau untuk menyamarkannya uang hasil gratifikasi itu digunakan untuk pembelian mobil, logam mulia, menukar mata uang asing menjadi mata uang rupiah.
Bahkan dari uang tersebut juga digunakan untuk pembelian tanah dan bangunan, diantaranya di Jagakarsa, Bekasi, Bogor hingga pelunasan kredit rumah di Jakarta Timur.
Di persidangan pun terkuak saat menukarkan uang yang diduga hasil gratifikasi, Gazalba Saleh menggunakan KTP dengan profesi sebagai dosen.
Jaksa KPK menyebut langkah tersebut dilakukan Gazalba untuk menyamarkan saat penukaran uang.
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih bilang para pengadil seperti Hakim Agung harus jatuhkan hukuman seberat-beratnya lantaran sang terdakwa merupakan hakim.
Selain itu, para hakim juga harus membuktikan aliran dana dugaan gratifikasi maupun TPPU ke dan dari Gazalba Saleh.
Sebagai Hakim Agung, Gazalba Saleh seharusnya beri teladan bagi penegakan hukum. Namun miris, kasus yang menyeret Gazalba Saleh kembali mencoreng peradilan di Indonesia.
Baca Juga: Langkah KPK Tanggapi Vonis Bebas Hakim Gazalba Saleh: Upaya Hukum Kasasi akan Diajukan!
#hakimgazalba #gazalbasaleh #gratifikasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.