KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan calon anggota legislatif yang tepilih tidak diwajibkan mengundurkan diri jika maju di pilkada 2024.
Meski demikian Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menyebut jika seseorang yang menduduki jabatan seperti anggota DPR, DPD, ataupun DPRD dan maju pilkada maka diwajibkan mundur dari jabatannya.
Hal demikian juga berlaku bagi seseorang yang saat ini menjadi anggota DPR dan mencalonkan kembali menjadi anggota DPR dan terpilih maka wajib mundur.
Baca Juga: Kaesang Masuk Bursa Bakal Calon Wali Kota Bekasi, Relawan Prabowo-Gibran: Atas Aspirasi Masyarakat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.