Kompas TV video vod

Jika Caleg Terpilih Ingin Ikut Pilkada, KPU: Tak Wajib Mundur!

Kompas.tv - 8 Mei 2024, 19:14 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan calon anggota legislatif yang tepilih tidak diwajibkan mengundurkan diri jika maju di Pilkada 2024.

Meski demikian, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut jika seseorang yang menduduki jabatan seperti anggota DPR, DPD maupun DPRD dan maju Pilkada, maka diwajibkan mundur dari jabatannya.

Hal demikian juga berlaku bagi seseorang yang saat ini menjadi anggota DPR dan mencalonkan kembali menjadi anggota DPR dan terpilih maka wajib mundur.

Baca Juga: Hakim Suhartoyo Ingatkan Ketua KPU soal Kuasa Hukumnya Tak Rapi Tulis Naskah Sidang Sengketa Pileg

#kpu #pilkada #caleg
 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x