KOMPAS.TV - Pemeriksaan lanjutan oleh Dokter Spesialis Ahli Kejiwaan dari Rumah Sakit Umum Daerah Ciamis ini, dilakukan di Ruang Tahanan Khusus Mapolres Ciamis, Jawa Barat, kemarin (7/5/2024).
Pemeriksaan berlangsung selama 30 menit.
Saat pemeriksaan, pelaku sangat kooperatif dan dalam kondisi tenang, untuk menjawab pertanyaan.
Sementara itu, Dokter Kejiwaan kembali memeriksa Tarsum, pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya di Ciamis, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku harus di rujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua Bandung.
Tarsum harus menjalani observasi selama 14 hari di Rumah Sakit Jiwa Cisarua milik pemerintah yang berada di Kabupaten Bandung Barat.
Hal ini disebabkan pelaku diduga mengalami depresi berat.
Baca Juga: Perdalam Motif dalam Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa
#rsjciamis #suamimutilasiistri #mutilasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.