KOMPAS.TV - Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan bermodus manipulasi data yang merugikan perusahaan asal Singapura hingga Rp32 miliar. Lima orang jadi tersangka, dua di antaranya Warga Negara Nigeria.
Modus pelaku dengan mengelabui korban menggunakan email palsu yang menyerupai email asli perusahaan korban.
Pelaku kemudian mengirimkan rekening palsu atas nama perusahaan fiktif yang sudah dibuat oleh pelaku sebelumnya.
Baca Juga: Geger! Pria di Cianjur Tertipu Nikahi Istri yang Ternyata Laki-Laki
#penipuan #singapura #nigeria
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.