KOMPAS.TV - Hakim Agung Nonaktif, Gazalba Saleh, didakwa Jaksa KPK menerima gratifikasi terkait perkara kasasi kasus pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp650 juta.
Menurut Jaksa, gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi kasus pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
Selain gratifikasi, jaksa juga mendakwa Gazalba melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp25 miliar.
Baca Juga: Saksi Sidang Korupsi Eks Mentan Ungkap Ada Penggantian Uang Pengobatan Anak SYL
#hakim #korupsi #kpk #gazalbasaleh
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.