JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyentil pihak yang terlambat hadir dalam sidang sengketa Pilpres panel III di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024) siang.
Hakim Arief Hidayat menyebutkan, pihak yang terlambat harus mendapatkan izin terlebih dahulu sebelum ikut persidangan.
“Jadi ini terlambat saja harus memperoleh izin dari hakim untuk hadir atau tidak,” kata Hakim Arief Hidayat.
#hakimmk #sidangpileg #ariefhidayat
Video editor: Firmansyah
Baca Juga: Kelakar Hakim MK Saldi Isra saat Pemohon Gugatan Pileg Absen di Sidang: Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.