KOMPAS.TV - Partai Amanat Nasional (PAN) mencabut gugatan sengketa selisih suara dengan PPP yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa Hukum PAN menyebut alasannya, ada perintah langsung dari Ketua Umum, Zulkifli Hasan.
Hal itu disampaikan perwakilan Kuasa Hukum PAN dalam sidang sengketa hasil Pileg.
Namun, tak ada penjelasan lebih lanjut di balik pencabutan permohonan ini.
Surat langsung diserahkan ke Hakim Arief Hidayat dan akan membacakan putusan pada sidang berikutnya.
Baca Juga: Buka 3 Ruang Panel, Hakim MK Tangani Sengketa Pemilu Legislatif dari 4 Provinsi!
#pan #pancabutgugatan #sengketa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.