JAKARTA, KOMPAS.TV - Menghadapi Sidang Sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimistis Majelis Hakim akan menolak gugatan pemohon.
Komisioner KPU, Idham Kholik menyebut, penetapan hasil penghitungan suara nasional dapat dipertanggungjawabkan dan dilakukan secara terbuka.
Meski demikian, KPU mengaku siap dan telah mempersiapkan segala sesuatu yang masuk dalam gugatan para pemohon.
Baca Juga: Klaim Sudah Perbaiki Sistem Sesuai Catatan MK, KPU Akan Tetap Gunakan SiRekap di Pilkada 2024
#sengketapileg #kpu #mahkamahkonstitusi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.