JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mencecar pemohon perseorangan dari PKS di sidang sengketa Pileg 2024, pada Selasa (30/4/2024).
Arief mempertanyakan permohonan yang diajukan oleh pemohon yang tidak ada rekomendasi dari partai.
“Kedudukan hukumnya, kedudukan hukum bisa perorangan dari partai apapun, tapi harus mendapat rekomendasi dari partainya. Permohonan bapak tidak ada rekomendasi jadi tidak mempunyai kedudukan hukum,” ujar Arief Hidayat.
Baca Juga: Anwar Usman Diganti Guntur Hamzah dalam Sidang Sengketa Pileg PSI
#mahkamahkonstitusi #ariefhidayat #sengketapileg2024
Video Editor: Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.