KOMPAS.TV - Sempat tertahan hampir 2 tahun, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, menyerahkan alat belajar yang dihibahkan perusahaan Korea Selatan untuk Sekolah Luar Biasa (SLB-A) Pembina Tingkat Nasional.
Bea Cukai menyatakan alat belajar berupa keyboard brailee itu semula dibebani bea masuk ratusan juta rupiah karena adanya kesalahpahaman.
Dirjen Bea Cukai, Askolani mengatakan, barang kiriman hibah itu kini telah ditetapkan bebas bea masuk dan pajak lainnya sesuai peraturan.
Semula alat belajar ini diketahui sebagai barang kiriman oleh sebuah perusahaan jasa titipan. Sehingga Bea Cukai menetapkan pentarifan hingga ratusan juta rupiah, sesuai mekanisme pemerintah.
Sebelumnya, alat belajar SLB yang dihibahkan Perusahaan Korea Selatan, tiba sejak 18 Desember 2022. Namun terdapat tarif yang harus dibayarkan penerima barang hingga ratusa juta rupiah sebagai bea masuk dan pajak. Sehingga proses pengurusan barang terhenti, hampir dua tahun.
Baca Juga: Warga India Selundupkan Berlian Rp1,5 Miliar, Bea Cukai:Diselundupkan di Celana Dalam
#slb #beacukai
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.