MANADO, KOMPAS.TV - Penyeludupan emas batangan ilegal seberat 10 kilogram atau senilai Rp15 milar digagalkan Polda Sulawesi Utara. 3 orang pelaku ditangkap.
Para pelaku ini ditangkap di Bandara Sam Ratulangi Manado saat akan menyelundupkan 10 kilogram emas ilegal ke Surabaya.
Para pelaku menyembunyikan emas dalam tas ransel yang dibawa ke kabin pesawat.
Kapolda Sulawesi Utara menyebut emas ini merupakan hasil dari praktik tambang ilegal.
Polisi masih menyelidiki asal usul material emas dan lokasi tambang emas ilegal, serta pihak- pihak yang terlibat.
Baca Juga: Kapal Nelayan Malaysia Ditangkap Usai Lakukan Ilegal Fishing di Selat Malaka
#emasilegal #manado #penyelundupanemas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.