KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung juga menetapkan 5 tersangka baru, kasus korupsi timah Rp271 triliun. Antara lain, dua pihak swasta. HL selaku Beneficiary Owner PT TIN dan FL selaku Marketing PT TIN.
Sementara itu, tiga tersangka lain selaku regulator. Antara lain SW, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015-2019, BN PLT Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, AS selaku PLT Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung, yang kini menjabat Kadis ESDM Kepulauan Babel.
Para regulator itu, menerbitkan rencana kerja dan anggaran biaya dari lima perusahaan terkait, untuk melegalkan perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal dari izin usaha pertambangan PT Timah.
Baca Juga: Hasil Koordinasi Pemkot Semarang dan KPK Soal Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
#korupsi #timah #esdm #tppu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.