KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Kepala SMK Negeri I, Siduaori, Kabupaten Nias Selatan, sebagai tersangka, kasus dugaan pemukulan siswa yang menewaskan korban yang berusia 17 tahun.
Proses penyelidikan mulai dari otopsi, pengambilan keterangan saksi, hingga rekonstruksi telah dilakukan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka Kepala SMK Negeri I, Siduaori, Safrin Zebua ditahan di rumah tahanan Polres Nias Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Diduga, sang kepsek melakukan pemukulan sejumlah siswa, yang berujung pada meninggalnya Yaredi Nduru.
Baca Juga: Potret Kepanikan Warga Garut di Rumah Sakit dan Pemukiman saat Diguncang Gempa Bermagnitudo 6,5
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.